Dalam kurun waktu 2 pekan, Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dengan sembilan tersangka. Polisi berhasil menyita barang bukti hampir 20 gram sabu, 342 butir pil dobel L, dan dua butir pil ekstasi dari sejumlah tersangka.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi, SH dan Kasubbag Humas Iptu A. Rochan saat Konferensi pers hari Jum’at tanggal 26 Juni 2020 mengatakan delapan kasus itu terdiri atas enam kasus sabu, satu kasus pil ekstasi, dan satu kasus pil dobel L. ada tiga kelompok dari sembilan tersangka yang ditangkap. Kelompok yang paling menonjol adalah jaringan ES, warga Jl Cemara, Kota Blitar. Polisi menyita barang bukti kurang lebih 10 gram sabu dari kelompok ES.

Leonard menambahkan kelompok ES juga melibatkan jaringan pengedar sabu-sabu dari Malang dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Dari penangkapan ES, polisi juga menangkap dua orang lain, yaitu, ED als Kancil dan MM als Dedi. ED memesan sabu melalui kancil warga Kepanjenkidul, Kota Blitar, yang berperan sebagai kurir.

Lalu kancil mendapat pasokan sabu dari Dedi, warga Kota Malang.
Setelah ditelusuri, Dedi mendapat barang dari seseorang yang menjalani hukum di LP Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Modus operandinya mereka transaksi lewat ponsel, pengiriman barang dengan cara ranjau, dan pembayaran lewat transfer.

tersangka ES mengaku sabu-sabu yang dipesan itu untuk dipakai sendiri. Dia menyetok sabu-sabu dalam jumlah banyak untuk dipakai sendiri. Minimal sekali transaksi 10 gram. ES mengaku dipakai sendiri, tapi masih dikembangkan lagi.

Untuk kasus pil ekstasi, berhasil disita dari HS, warga Jl Melati, Kota Blitar sebanyak 2 butir pil ekstasi. HS merupakan sopir lintas pulau. HS mengaku mengkonsumsi sendiri pil ekstasi sebagai doping atau penambah tenaga.