
Kesebelas tersangka yang diringkus polisi terdiri dari delapan pengedar obat keras berbahaya dan tiga sisanya merupakan tersangka penggunaan dan peredaran sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Imron, SH, MH, Kasi Propam Ipda Widarto dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko dalam konferensi pers mengatakan total ada lebih dari tujuh ribu butir pil obat keras berbahaya (okerbaya) disita. Selain itu 2,8 gram sabu turut diamankan dari para tersangka. Ini dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
AKBP Leonard menambahkan penangkapan ini juga bagian dari razia premanisme yang telah dilakukan menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2019. Dari hasil pemeriksaan polisi, sasaran peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka ialah berbagai kalangan. Beberapa diantaranya juga dijual kepada para pelajar. Para orang tua dihimbau untuk mengawasi anaknya terlebih pergaulan. Menurutnya membangun komunikasi dengan anak menjadi bagian penting upaya pencegahan narkoba di kalangan pelajar.
Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengungkapkan membeli sabu untuk dikonsumsi supaya lebih bugar dalam bekerja. Para tersangka dijerat dengan UU narkotika dan Undang Undang kesehatan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sambangi Kegiatan Masyarakat Desa Pojok, Polsek Ponggok Laksanakan Dialogis
Pengamanan Kegiatan Acara Pengajian Sabilu Taubah Dilakukan Anggota Polsek Srengat
Berdialogis dengan Pegawaii SPBU dan Patroli dilakukan Anggota Polsek Srengat
Memberikan Keamanan Berkendara Untuk Warga dengan Melakukan Pos Pagi oleh Anggota Polsek Srengat