Jumat (17/03/2023) dipimpin KBO Reskrim Polres Blitar Kota, Unit Reskrim Polsek Ponggok menggelar gelar perkara penetapan tersangka tindak pencurian sepeda motor berinisial JP (34).

 

Sebelumnya di Ds. Candirejo, Ponggok telah terjadi tindak pencurian sepeda motor Honda Tiger milik korban berinisial EH. Semula sepeda motor milik korban diparkir di dalam dapur rumah korban, saat itu rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja. Selanjutnya saat korban berada ditempat kerja dihampiri oleh anak korban dan memberitahukan pada korban bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Setelah dicek ternyata benar sepeda motor miliknya telah hilang diduga dicuri oleh orang yang tidak dikenal.

Selanjutnya pada Kamis (16/03/2023) Resmob Macan Patria Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan tersangka JP, dan tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban EH.

 

Kanit Reskrim Polsek Ponggok, Aipda Koko Oktafianto, S.H. mengungkapkan bahwa Unit Reskrim akan terus berupaya menangkap pelaku kejahatan dan terus menghimbau kepada warga masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak 3C terutama pada momen menjelang Ramadhan.