Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melaksanakan Penegakan Yustisi Inpres RI No 02 Tahun 2020 pada hari Kamis, 04 Januari 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalan Raya Mastrip Kecamatan Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 18 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Pengamanan kegiatan ibadah dalam rangka peringatan Paskah di gereja Desa Penataran
Kegiatan Jum’at Curhat bersama warga mencari solusi bersama masalah kamtibmas
Patroli Harkamtibmas, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dikawasan SPBU
Mengganggu Saat Istirahat, Warga Keluhakan Dalam Jumat Curhat