Tim bentukan Polres Blitar Kota untuk mengantisipasi perjudian pilkades serentak 2019 kabupaten Blitar atau satgas anti judi Polres Blitar Kota berhasil mengamankan SG, seorang pedagang asal desa Panjerejo RT 02/RW 02 Kecamatan Rejotangan kabupaten Tulungagung dan AK, seorang pekerja swasta asal Dusun/Desa Sumberejo RT 2/RW 3 kecamatan Sanankulon kabupaten Blitar hari Selasa sore tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 15.30 Wib karena melakukan perjudian Pilkades di desa Sumberingin kecamatan Sanankulon kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, SH. MH saat Konferensi Pers mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula sekitar pukul 15.00 Wib, ada seorang saksi yang melihat kedua pelaku tengah berada di sebuah warung utara TPS Desa Sumberingin, terlihat melakukan perbincangan dengan warga terkait perjudian pemilihan Kepala Desa setempat. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Ternyata benar, kedua pelaku tengah melakukan perjudian Pilkades.

Petugas juga sempat membututi kedua pelaku. Kemudian sekitar pukul 15.30 Wib, kedua pelaku langsung ditangkap ditempat. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa lembaran kertas bukti perjanjian perjudian dan uang senilai Rp. 27.750.000. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu orang lagi yang saat ini masih berstatus saksi.

Adewira menambahkan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Blitar Kota berkomitmen untuk memberantas perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.