Sebagai tindak Lanjut penerapan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 Polsek Udanawu bersama sama dengan Personel gabungan TNI Polri beserta Satpol PP Kecamatan Udanawu hari ini melaksanakan himbuan pendisiplinan dan penindakan terhadap warga masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan guna cegah Covid-19 di Pasar Tapan Udanawu Kabupaten Blitar. Selasa, 25 Agustus 2020.

Dalam Kegiatan pendisplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan tersebut telah di temukan dan mengamankan beberapa pengunjung pasar Tapan yang tidak memakai masker, petugas Tim Gabungan Langsung menghampiri kemudian dilakukan penindakan dengan cara teguran lisan dan mendapatkan sanksi berupa mengucapkan Pancasila atau menyanyikan lagu lagu Kebangsaan. Setelah mendapatkan Sanksi petugas Tim Gabungan memberikan Sebuah Masker dan langsung di pakai di tempat.

Pendisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci penting dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Corona, yaitu disiplin memakai masker, disiplin mencuci tangan dan disiplin menjaga jarak.

Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi SH, mengatakan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dengan dasar tersebut maka setiap warga masyarakat harus patuh terhadap peraturan pemerintah agar kita semua terlindungi dari wabah Covid-19.