Polres Blitar Kota terus melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan Personil gabungan Polres Blitar Kota, kodim 0808 kota blitar dan Satpol PP Kota Blitar yang dipimpin oleh perwira pengendali di 4 cafe, angkringan, alon-alon Kota Blitar maupun tempat yang diindikasikan sebagai tempat berkumpulnya masyarakat pada Minggu malam (18/04/2021).

Operasi Yustisi merupakan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Dengan melibatkan personel gabungan, Satgas gabungan menyisir pengunjung dalam upaya penerapan protokol kesehatan di cafe maupun tempat lainnya.

 

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmat Rochan menjelaskan hasil kegiatan menunjukkan masih ditemukan warga yang tidak patuh protokol kesehatan dengan didapati masih saja ada masyarakat yang diberikan sangsi teguran baik lisan maupun tertulis serta sangsi sosial.