Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melaksanakan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Kamis,14 Januari 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalan Raya Mastrip Kecamatan Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 18 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
POLSEK PONGGOK BERPERAN AKTIF DALAM PENGAMANAN TRUK TERGULING DI PARIT JALAN RAYA DESA PONGGOK
Patroli dialogis di area SPBU berikan himbauan antisipasi tindak kriminalitas
Himbauan Kamtibmas di obyek vital yang ramai pengunjung antisipasi gangguan Kamtibmas
Patroli malam di obyek vital perbelanjaan yang buka hingga larut malam