Proklamatornews – Polres Blitar Kota bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Yustisi Aman Nusa II dalam rangka menekan sebaran covid-19 pada hari Kamis malam tanggal 11 Maret 2021 di cafe cafe dan tempat publik yang diindikasikan tempat berkumpul maupun nongkrong masyarakat.

Operasi Yustisi meniti beratkan pada pendisiplinan pengunjung dan penjual di cafe atau warung juga tempat public. Beberapa lokasi yang disasar adalah tempat berkumpulnya warga untuk menghabiskan malam hari libur. Diantaranya, Alon-alon, Kedai kopi, Angkringan – Angkringan maupun tempat lainnya.

Operasi Yustisi melibatkan gabungan Anggota Polres Blitar Kota, Anggota Kodim 0808, anggota Yonif 511 dan Anggota Satpol PP Kota Blitar.

KasubbagHumas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan seizin Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.SI menjelaskan bahwa dari kegiatan tersebut masih didapati pelanggaran protokol kesehatan oleh para pengunjung, pedagang dan warga yang melintas. “Satgas gabungan menindak dengan teguran tertulis maupun teguran lisan segera ada juga yang dikenai sangsi sosial,” jelasnya.