Polres Blitar Kota – Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 15.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku pengedar obat keras jenis pil dobel L tanpa izin edar yaitu sdr. MR di Ds. Siraman Kec. Kesamben Kab. Blitar. Dari penangkapan sdr. MR, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 95 butir.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba, didapatkan informasi bahwa pil dobel L yang disita dari sdr. MR tersebut didapat dari sdr. AB dan sdr. PR dengan cara membeli. Kemudian dengan sigapnya, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan hari itu juga berhasil menangkap sdr. AB di sebuah warung kopi di Ds. Ploso Kec. Selopuro Kab. Blitar dengan barang bukti berupa 5 butir pil dobel L dan satu buah HP yang digunakan sdr. AB untuk melakukan transaksi dengan sdr. MR. Tidak lama setelah penangkapan sdr. AB, pada pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap sdr. PR di Ds. Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 112 butir pil dobel L.

Barang bukti milik sdr. PR tersebut, didapatkan sdr. PR dari sdr. MD dengan cara membeli. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tidak menunggu waktu lama anggota opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila Wahyun Yuha, S.H. langsung melakukan penyelidikan terhadap sdr. MD. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr. MD di Ds. Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 13.200 butir pil dobel L.

Para pelaku pengedar obat keras jenis pil dobel L tanpa izin edar tersebut langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Blitar Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Para pelaku tersebut dijerat pasal 196 jo 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.