Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota beserta instansi terkait melaksanakan operasi yustisi atau penegakan disiplin protokol kesehatan di pasar tradisional Pon dan toko busana pada hari Kamis (17/12/2020).

Operasi menyasar masyarakat pengunjung  yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang ada di pusat perbelanjaan. Personel operasi yustisi yang dikeahkan adalah 1 pawas, 2 padal, anggota Polres Blitar Kota 15 personel, Anggota Kodim 0808 sejumlah 6 personel dan Sat Pol PP Kota Blitar 10 personel.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan razia dilakukan oleh satgas terhadap pengguna jalan dan pengunjung pasar dan pusat perbelanjaan. “Dari hasil kegiatan satgas menindak 13 pelanggar dnegan teguran tertulis, dan 26 pelanggar dengan teguran lisan,”ungkapnya. (*)