Untuk menekan penyebaran dan penularan virus Corona di wilayah Udanawu, Polsek Udanawu menggelar Operasi Yustisi gabungan antara Koramil Udanawu dan Satpol-PP Udanawu di jalan umum Desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar pada hari Senin Tanggal 25 Januari 2021, Untuk meningkatkan kepatuhan warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Kegiatan Operasi Yustisi ini di pimpin langsung oleh Ipda Tri Widy Wiyono SH. Selaku Kanit Reskrim Polsek Udanawu dan anggota Polsek Udanawu sebanyak 5 personil dan 3 personil dari Koramil Udanawu serta 1 personil Satpol-PP Udanawu mengikuti giat operasi Yustisi ini. Dalam operasi Yustisi ini sasaran utama yaitu warga masyarakat yang tidak memakai masker dan warga masyarakat yang memakai masker namun cara memakainya tidak benar.

Dalam operasi yustisi terdapat petugas telah menindak warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 10 orang tidak memakai masker dan telah di berikan teguran tertulis yang di tanda tangani oleh pelanggar sebagai bukti penindakkan, selain itu petugas juga melakukan tindakan teguran lisan sebanyak 15 orang karena masker di pakai tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang terjaring operasi yustisi karena tidak pakai masker setelah di tindakan teguran simpatik telah di beri masker secara cuma cuma oleh petugas dari Polsek Udanawu.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH, mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini adalah kegiatan operasi yang di tujukan untuk peningkatan disiplin dan Penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona atau Covid-19 di masyarakat, selain itu petugas kami juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker serta rajin menjaga kebersihan diri/ cuci tangan dengan air mengalir dan jaga jarak, mengurangi Mobilitas dan Menjauhi Kerumunan. “Ucap Kapolsek”