Polsek Udanawu Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur bersinergi dengan Pemerintah desa Karanggondang dengan menggelar Operasi Yustisi guna penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

Operasi Yustisi ini di laksanakan diwilayah hukum Polsek Udanawu tepatnya di depan Kantor Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu pada hari Senin, (26/10/2020), yaitu dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang tidak menggunakan masker.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Blitar Nomor 40 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Blitar agar masyarakat terhindar dari Covid-19.

Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi, S.H. mengatakan tujuan dilakukan Operasi Yustisi / razia penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19.

Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini masih saja terdapat beberapa orang yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya kami berikan sanksi sosial berupa mengucapkan pancasila, hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonsesia Raya, kemudian diberikan pula sanksi fisik dengan melakukan push up, seluruh pelanggar di berikan peringatan dengan teguran tertulis.