Upaya pencegahan penyebaran bahaya Covid-19 terus dilakukan Polri yang bersinergi dengan TNI dan Pemerintah. Ini yang dilakukan Polsek Udanawu Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur bersama dengan Koramil Udanawu melaksanakan gait Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Udanawu, dalam rangka tindak lanjut Inpres No. 6 tahun 2020, Penegakan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, Sabtu (30 Januari 2021).

Sebanyak 7 personel gabungan TNI-Polri di bawah kendali Kanit Sabhara Polsek Udanawu Ipda Heri Bowo di terjunkan untuk menindak warga yang melanggar protokol kesehatan. Penindakan tersebut dilaksanakan dalam operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker.

Kapolsek Udanawu Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur AKP Eko Suryadi, S.H. mengatakan, operasi yustisi kali ini, Polsek Udanawu menerjunkan 6 anggota. Selain itu, Polsek juga bersinergi dengan Koramil Udanawu dalam upaya penegakan disiplin warga.

“Operasi yustisi yang kami lakukan bersama TNI hasilnya sebanyak 2 warga diberikan tindakan lngsung berupa Tipirig, 11 warga di berikan teguran lisan, dan 18 warga lainnya di berkan teguran lisan serta di berikan hukuman menyanyikan lagu – lagu nasional sebagai efek jera bagi para pelanggar protocol kesehatan. Teguran ini kami berikan karena warga tersebut tidak menggunakan masker secara benar,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, operasi ini dilaksanakan berdasarkan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19, serta Penegakan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020. Sehingga diharapkan timbul kesadaran warga untuk selalu patuh dan taat menerapkan protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19.