Polres Blitar Kota – Polsek Sukorejo bersama Instansi Terkait melaksanakan Operasi Yustisi Pelanggaran Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Sukorejo bertempat di Jalan Cemar tepatnya Kelurahan Karangsari Kecamatan Kota Blitar, Kamis (07/01/2021).

Personil yang terlibat dalam pelaksanaan operasi Yustisi yaitu Gabungan yang terdiri dari Polsek Sukorejo jumlah 6 Personil, Anggota TNI sebanyak 3 Personil, Satpol-PP Staf Kec. Sukorejo sebanyak 3 Personil.

Sasaran dalam operasi Yustisi tersebut adalah Warga Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama tidak memakai masker di jalan Cemara Kota Blitar. Dan memberikan penindakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker berupa hukuman, menyanyikan lagu Indonesia raya, padamu negeri, mengucapkan Pancasila dan membersihkan Lingkungan kemudian petugas memberikan Surat teguran yang di tanda tangani oleh pelanggar sebagai bukti penindakan. Tidak lupa petugas juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu memakai masker serta rajin menjaga kebersihan diri/ cuci tangan dengan air mengalir.

Dalam Operasi Yustisi tersebut petugas melakukan penindakan berupa tegoran kepada 15 orang pelanggar.

Sementara itu Kapolsek Sukorejo Kompol Slamet Pujiono, SH, mengharap kepada seluruh warga masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Virus Corona atau Covid-19, dengan di adakan operasi Yustisi yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia ini diharapkan pandemi virus Corona ini segara berakhir.