Polres Blitar Kota beserta instansi terkait tidak bosan dalam melaksanakan giat Operasi Yustisi Atau Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020. Sasaran kali ini kembali digelar operasi yustisi di Jl. TGP Kota Blitar.

Operasi Yustisi dilaksanakan oleh 10 personel Polres Blitar Kota, 10 personel TNI dan 10 personel satPol PP Kota Blitar. Kegiatan dipimpin oleh Padal Polres Blitar Kota Ipda Nurbudi, Spd.

 

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut masih di temukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan terdapat 15 pelanggar protokol kesehatan. Penindakan teguran tertulis 8 pelanggar dan penindakan teguran lisan 7 pelanggar.

Rochan menambahkan, kegiatan operasi yustisi tidak akan berhenti sampai masyarakat patuh protokol kesehatan dan penyebaran virus corona dapat dikendalikan khususnya di wilayah kota Blitar.