Tim berhasil meringkus tersangka yang berinisial IR (32) setelah seminggu memantau gerak – geriknya.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K kepada awak media di Mapolres Bangkalan,Sabtu (17/4/22).
Dikatakan oleh Kapolres Bangkalan,tersangka IR ditangkap di rumahnya Dusun Rabesen Timur,Desa Parseh,Kecamatan Socah, Bangkalan, pada 6 April 2022 minggu yang lalu.
Saat ditangkap lanjut AKBP Alith, tersangka baru memperoleh barang haram tersebut.
“Ditemukan klip sabu – sabu yang terdiri dari 3 klip besar dan 5 klip kecil. Dengan total keseluruhan mencapai 153,02 Gram Sabu,”jelas AKBP Alith.
Saat diperiksa tersangka IR mengaku kepada tim penyidik bahwa ia menjual klip sabu – sabu tersebut pada pelanggannya di Surabaya.
“Tersangka mengaku hanya mengedarkan dan dia nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga,”tambah AKBP Alith.
Kini IR yang ternyata juga merupakan residivis pencurian HP pada tahun 2008 ini hanya bisa pasrah menunggu ganjaran atas perbuatannya.
Menurut Kapolres Bangkalan, IR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009.
“Ancamannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,”pungkas AKBP Alith.
Kapolres Jombang Sapa Warga di Bulan Ramadhan Dengan Berbagi Paket Sembako
Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 22 Kasus Saat Operasi Pekat Semeru 2023
Polri Peduli, Polresta Sidoarjo Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Negeri
SAMBANG DAN PATROLI DIALOGIS OBYEK VITAL POLSEK KEPANJENKIDUL BERIKAN HIMBAUAN WASPADA 3 C KEPADA SATPAM BRI