Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 49 tahun 2021, pada hari Rabu, 13 Oktober 2021.

Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Sabhara Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo.

Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar wilayah Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 10 pelanggar.

“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.

“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.