Guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polsek Kepanjenkidul terus melaksanakan kegiatan patroli rutin di obyek vital dan tempat rawan kriminalitas salah satunya tempat nongkrong anak muda diwarung kopi/cafe yang ada di wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul Kota Blitar di mana pada malam hari ini ramai pengunjung Senin (7/9/2020)

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Polsek Kepanjenkidul dalam melawan penyebaran Covid-19 ini meliputi sosialisasi kepada pengunjung pengunjung cafe/warung kopi tentang pentingnya penerapkan protokol kesehatan agar masyarakat terhindar dari Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi.

Kegiatan sosialisasi tersebut seperti halnya yang dilakukan yang pada malam hari ini melakukan sambang dan Patroli dialogis sekaligus menyampaikan sosialisasi pada Komunitas seni tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan dalam upaya Pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Mari kita secara bersama sama mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, menjaga jarak antar warga serta sering mencuci tangan dengan mengunakan sabun antiseptik dan air yang mengalir atau bisa juga mengunakan handsanitazer,”

 

Masih menurut Kapolsek Kepanjenkidul bahwa saat ini Presiden Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan untuk saat ini kita sedang gencar gencarnya mensosialisasikan kepada warga sebelum kita memberikan sanksi terhadap pelanggarnya