Petugas gabungan Polri, TNI dan unsur pemerintah membubarkan Kontes Kambing Etawa yang digelar tanpa ijin di Area Pasar Hewan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar pada Minggu (04/04) pukul 07.30 WIB.

AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kapolres Blitar Kota mengatakan, pembubaran kegiatan Kontes Kambing Etawa itu berawal dari hasil patroli yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polsek Srengat. Patroli itu dilakukan oleh petugas karena memang lokasi tersebut diketahui selalu menjadi Pasar Hewan pada hari Pasaran Kliwon.

“Petugas mengetahui bahwa ada banyak orang yang berdatangan menuju lokasi tersebut dengan membawa Kambing Etawa, orang-orang itu diketahui tidak hanya berasal dari Blitar saja, melainkan berasal dari seluruh wilayah Jawa Timur,” katanya.

Dari keterangan orang-orang yang ada disekitar lokasi kepada petugas, menyebutkan jika pada hari itu akan diadakan kontes Kambing Etawa. Lebih lanjut menjelaskan, Kapolres mengatakan bahwa pada hari sebelumnya yakni Kamis (01/04) pihak panitia didampingi dengan pihak Dinas Peternakan Kabupaten Blitar telah mendatangi Polsek Srengat untuk meminta ijin mengadakan kegiatan tersebut.

Namun, Kapolsek Srengat tidak memberikan ijin pada kegiatan itu karena mengingat keadaan saat ini yang masih berada di masa Pandemi serta daerah asal peserta yang juga banyak dari luar kota. “Benar, saya sampaikan kepada Polsek jajaran untuk tidak memberikan ijin jika ada kegiatan-kegiatan berskala besar, untuk menghindari munculnya kluster baru Covid-19,” ujar Kapolres.

Atas hal itu, kemudian petugas langsung melakukan kordinasi dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Srengat untuk mendatangi lokasi Pasar Hewan tersebut dengan tujuan melakukan penertiban.

Adapun petugas pelaksana dalam penertiban itu adalah Kepala Kecamatan Srengat, Agus Zaenal, Danramil Srengat, Kapten Inf. Arifan, Kapolsek Srengat, Kompol Dorohman, Kepala Kelurahan Kauman, Muanam, Anggota Polsek Srengat berjumlah 12 personel, Anggota Koramil Srengat 5 personel, Tim kesehatan Puskesmas Srengat 5 orang, 1 pleton anggota Polres Blitar Kota dan Anggota Propam Polres Blitar Kota sebanyak 4 personel.

Dalam melaksanakan penertiban kegiatan itu, petugas menemui pihak panitia dan menjelaskan secara persuasif bahwa kegiatan yang saat itu berlangsung tidak mendapatkan ijin dari pihak kepolisian maupun pihak Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar.

“Oleh karenanya, petugas menyarankan kepada panitia untuk seyogyanya menghentikan kegiatan itu karena dapat dikategorikan melanggar hukum undang-undang darurat protokol kesehatan,” jelasnya.

Ketua panitia kemudian memutuskan untuk bersikap kooperatif kepada petugas dan menghentikan kegiatan itu, serta mengarahkan kepada seluruh peserta untuk pulang kembali ke daerah asal masing-masing.