Blitar, Proklamatornews – Subsatgas Gakkum melaksanakan kegiatan Implementasi Penegakan Inpres RI No.06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan pada hari Jumat (18/9/2020) di depan Kantor Kecamatan Sananwetan.

Subsatgas Gakkum ini memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran protokol kesehatan. Selain dari anggota Polres Blitar Kota, Subsatgas juga berasal dari anggota Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar. Pada operasi kali ini melibatkan total 15 personel.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan hasil dari kegiatan kali ini masih ada pelanggar protokol kesehatan sebanyak 13 kasus. Dengan rincian 5 orang pelanggar dilakukan penindakan tipiring dan 8 orang pelanggar dilakukan teguran tertulis. “Meskipun sudah banyak yang disiplin, namun ternyata masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kami berharap, masyarakat lebih disiplin lagi menjalankan protokol kesehatan demi kepentingan bersama,”ujarnya. (*)