Polsek Sannkulon – Semua komponen yang menempel pada kendaraan khususnya sepeda motor sudah diatur komposisinya. Shingga tidak bisa diubah seenaknya sendiri tanpa memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan saat digunakan berkendara di jalan raya. Seperti misalnya banyak yang mengganti knalpot sepeda motor standart atau bawaan pabrik diganti dengan knalpot modifikasian atau ubahan. Selanjutnya akan menghsilkan suara knalpot yang bising dan menyakiti telinga. Mengganti knalpot dengan sura bising dan mengganggu telinga jelas dilarang. Banyak yang tidak sadar kalau suara knalpot itu dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain yang dapat berakibat fatal yaitu potensi terjadinya kecelakaan lalulintas.

Apalagi situasi saat sekarang menjelang pergantian tahun, banyak muda mudi yang mengganti knalpot standart bawaan pabrik dengan knalpot modifikasian. Faktor yang menyebabkan selain hasrat bersenang senang saat perayaan pergantian tahun, banyak dari warga masyarakat tidak mengetahui tentang undang undang atau peraturan yang melarang pemakaian knalpot modifikasian. Seperti tertuang dalam pasal 279 Undang undang nomor 22 tahun 2009. Bunyi pasal tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000,-.

Kapolsek Sanankulon AKP Agus Hendro Tri S, SH. mengatakan bahwa masyarakat luas perlu adanya sosialisasi tentang larangan mengubah ataupun memodifkasi kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan dijalan. Seperti contoh sebuah kendaraan dengan spesifikasi knalpot yang tidak memenuhi standar kebisingan tersebut bisa ditindak dengan tilang, karena itu jelas mengganggu keselamatan pengendara lain di jalan. tegas Kapolsek Sanankulon.