Petugas Kepolisian dari Sektor Ponggok Polres Blitar Kota terus bergerak menindaklanjuti Inpres No.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan serta pengendalian covid-19, mulai dari sosialisasi hingga penindakan kepada para pelanggar.

Seperti terlihat dalam aksi sosialisasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bacem AIPDA Joko bersama regu patroli Ponggok datangi Poskamling si wilayah bacem kecamatannPonggok Kabupaten Blitar.

Sementara itu petugas patroli Polsek Ponggok Polres Blitar yang dikendalikan Ka SPKT AIPTU Daeni bersama anggota lainnya melakukan tindakan tegas dan humanis bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai Intruksi Presiden Republik Indonesia No.6 Tahun 2020.

Tampak sebelumnya petugas patroli Polsek Ponggok menghampiri salah satu warung di Desa Bacem dan saat mengetahui ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kemudian dihampiri kemudian diberikan tegoran humanis serta menunjukkan aturan bagi para pelanggar yang selanjutnya kenakan sangsi untuk beli masker dan dipakai selama beraktivitas diluar rumah.

Ditemui terpisah, Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota AKP Sony Suhartanto,S.H., mengatakan, semenjak dikeluarkannya Intruksi Presiden Republik Indonesia No.6 Tahun 2020. Kami selalu on time dilapangan menindaklanjuti dan menyebarluaskan ke masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut upaya peningkatan disiplin protokol kesehatan, anggota selalu siap laksanakan tugas dilapangan untuk sosialisasi dan penindakan sangsi humanis bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan sesuai Inpres No.6 tahun 2020.” Ujar Kapolsek Ponggok

Harapan terbesarnya atas hal ini masyarakat dapat mematuhi apa isi dan makna dari Intruksi Presiden Republik Indonesia No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sehingga bisa memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Tandas Kapolsek Ponggok.