Polri sebagai pelindung pengayom dan pelayanan kepada masyarakat untuk itu Anggota Patroli Polsek Kepanjenkidul dan anggota Koramil Kota pada hari ini Jumat (9/10/2020) melaksanakan himbauan dan pendisiplinan penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid 19 kepada para warga masyarakat yang sedang beraktifitas di kawasan pertokoan jalan Mastrip Kepanjenkidul Kota Blitar

Tampak terlihat dengan penuh semangat berjalan door to door dari 1 toko Ke toko lainnya di sepanjang jalam mastrip Kota Blitar dan tidak bosan bosannya anggota Patroli memberikan himbauan dan penyuluhan kepada para pedagang dan pengunjung pertokoan agar meningkatkan disiplin protokol kesehatan selalu memakai masker,menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau pembersih lainnya untuk mencegah tertularnya covid 19 atau corona pasca adaptasi kebiasaan baru.

Kami akan terus memberikan himbauan dan penyuluhan terhadap para masyarakat selama pandemi covid 19 atau corona masih mewabah sehingga masyarakat akan sadar dan tetap selalu menggunakan masker menjaga jarak serta selalu mencuci tangan dengan sabun demi mencegah tertularnya virus corona,dan semoga covid 19 atau corona ini akan segera berakhir,”

Selain himbauan penerapan protokol kesehatan petugas juga berikan himbauan tentang kamtibmas agar selalu waspada terhadap hal yang memcurigakan dan jangan gunakan barang yang mengundang kejahatan seperti penggunaan emas dan barang berharga lainnya agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul