Blitar, Proklamatornews – Setelah pencanangan Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dilaksanakan pada hari Senin (24/8/2020) sejumlah petugas gabungan terlibat di beberapa tempat umum. Seperi sekolah, pasar dan tempat publik lainnya. Bahkan Satgas melakukan penyemprotan diinfektan di beberapa titik.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dengan adanya Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, diharapkan masyarakat akan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Khususnya penggunaan masker. Dengan inpres ini harapannya masyarakat semakin disiplin lagi,” ungkapnya.

Kapolres juga menjelaskan, sasaran pendisiplinan Satgas yang terdiri dari Polri, TNI dan Pemerintahan adalah tempat atau fasilitas umum. “Untuk sasaran pendisiplinan sudah tercantum. Seperti, perkantoran, sekolah, rumah ibadah, semua masuk sasaran yang akan dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan. Ini terus diupayakan terutama di perkantoran,” ucapnya.(*)