PROKLAMATORNEWS, BLITAR – Dalam sehari, Sabtu (12/11) Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengamankan dua tersangka pengedar narkoba. Keduanya ditangkap petugas dari lokasi yang berdeda. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamakan beberapa gram sabu beserta seperangkat alap hisap sabu.

penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran serbuk setan tersebut. Petugas yang mengetaui akan adanya transaksi serbuk setan tersebut segera melakukan pengintaian.

Kali pertama petugas berhasil menangkap Ari Alifi alias Kentang (39) Warga Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Kentang ditangkap petugas sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Togogan Desa/Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. “Awal mula pelaku sempat mengelak dan berpura tak tahu menahu perihal yang dimaksud petugas. Namun pelaku tak dapat berkutik saat digeledah dan ditemukan dua kantong bening plastik dengan berat bersama kantongnya masing-masing sekitar 1,05 gram dan 0,91 gram, dan satu buah hanphone yang kuat dugaan digunakan ketika hendak bertransaksi. Selanjutnya tersangka dibawa petugas ke Mapolres Blitar Kota,”papar Kasubbag Humas Polres Blitar Kota Kompol Mohammad Lessy.

2

Lessy menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Ari, dia mendapatkan barang dari haram tersebut dari Simon Budianto (35) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Petugas yang sudah mengantongi identitasnya segera melakukan penangkapan dengan berpura-pura sebagai pembeli.Kemudian keduanya bersepakat untuk bertemu di lapangan bola Pema Ngunut.

Sesaat kemudian, Simon berhasil dibekuk petugas. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni satu kotak kaleng yang didalamnya berisi makanan burung, satu plastik kantong bening berisi sabu dengan berat total bersama plastiknya sekitar 0,80 gram, 6 kantong plastik bening berisi sabu dengan berat total bersama plastiknya sekitar 1,74 gram, dua plastik kecil yang berisi sabu dengan berat bersama plastiknya sebesar 0,41 gram dan 0,39 gram.

“Selain itu petugas juga mengamankan satu timbangan, satu buah pipet bening, dan satu buah hanphone. Untuk merpertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini keduanya sedang berada di Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.