PROKLAMATORNEWS, BLITAR– Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tiga pelaku diketahui merupakan warga  Jalan Kerantil RT 02 RW 03, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar

Ketiga tersangka itu adalah, Yunita Kurniasari, Lamihadi dan Erna Ribur Rahayu. Ketiganya ditangkap pada tanggal 8 September 2016 di tempat yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Huwaila Wahyun Nuha dalam Press Release  yang digelar Kamis (29/9/2016) mengatakan Yunita yang seorang  janda ditangkap lebih dulu di Jalan Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, ia ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan pelanggannya.

“Dalam pemeriksaan, Yunita mengaku menjalankan bisnis narkoba ini bersama dengan tetangganya yang bernama Lamihadi. Lamihadi langsung kami lidik dan berhasil ditangkap hari itu juga, 8 September 2016 sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya,” kata pria yang pernah menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Blitar ini.

2

Saat menangkap Lamihadi, anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi jika salah satu tetangga tersangka seorang ibu rumah tangga bernama Ribut Rahayu juga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Tak menunggu lama, petugas langsung menggrebek rumah ribut dan menangkapnya dengan sejumlah barang bukti.

“Dari penangkapan ini kami mengamankan barang bukti 1,09 gram sabu-sabu, handphone, korek api, dompet, dan uang Rp.330 ribu rupiah,” terangnya.

Salah satu tersangka, Yunita Kurniasari kepada wartawan mengaku, ia terpaksa berjualan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan kedua anaknya.

Ia menjadi single parent setelah bercerai dengan suaminya. Dari satu kali transaksi, ia mendapatkan keuntungan Rp.30 ribu.

“Saya disuruh oleh seseorang, dari situ saya dapat upah, sekali transaksi saya dapat Rp.30 ribu. saya tidak memiliki pekerjaan lain selain ini dan baru 5 bulan menjalaninya,” ungkapnya.

Yunita tidak menampik, selain berprofesi sebagai kurir sabu, ia juga seringkali menggunakan sabu-sabu.

Akibat perbuatanya, ia dan dua tetangganya dijerat  pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota menambahkan, barang yang dijual oleh tersangka berasal dari luar kota. Sedangkan untuk pemesan adalah para langganan tetap.

“Jika bukan langganan tetap tidak akan dilayani. Kasus ini masih kami kembangkan, hanya saja mereka masih bungkam dan merahasiakan nama pemasok narkoba dari luar kota itu,” tutup Huwaila.(Rfk)