Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808 Blitar dan Satpol PP Kota Blitar melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di instansi pemerintahan, tempat wisata dan cafe cafe di wilayah kota Blitar pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020.

Operasi menyasar kepada masyarakat pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang ada di kantor perbankan dan tempat pelayanan publik lainnya serta cafe cafe yang ada di Kota Blitar.

Petugas yang melaksanakan terdiri dari gabungan adalah Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar dan Sat Pol PP Kota Blitar. Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa Satgas melakukan razia terhadap pengguna jalan maupun pengunjung  yang tidak menggunakan masker kemudian dilakukan pendataan. “Dari kegiatan tersebut masih di temukan terdapat pelanggar protokol kesehatan.

Diharapkan pelaksanaan operasi yustisi ini dapat menekan penyebaran virus Corona dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama cegah penyebaran maupun penularan Covid-19 khususnya diwilayah kota Blitar.