SHABU-310x165Pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 sekitar pukul 02.30 Wib Sat Reskoba Polres Magetan berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di jalan raya Maospati – Ngawi tepatnya di dekat alfamart dukuh Glodok kelurahan/kecamatan Karangrejo kabupaten Magetan. Dalam perkara tersebut Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HAR, 42 tahun, Swasta, warga kelurahan/kecamatan Karangrejo kabupaten Magetan. Selain itu pelaku merupakan ketua DPC salah satu partai besar di kabupaten Magetan. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah bungkus rokok merk LA lights, satu unit Handhone merk blackberry warna hitam dan satu kantong plastik klip berisi kristal warna putih berat netto kurang lebih 0,52 gram. Kapolres Magetan AKBP JOHANSON RONALD SIMAMORA, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasubbaghumas AKP SUWADI BT, S.H. mengatakan bahwa pada hakekatnya penyalahgunaan Narkoba merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral maupun hukum, membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat serta merusak generasi bangsa dan negara. Maka perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah maupun aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu dalam menanggulangi serta memberantas Penyalahgunaan Narkoba dalam bentuk apapun dan tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba