Polres Blitar Kota berhasil mengamankan ST alias Tekat, laki-laki (38) warga Dusun Poluhan RT 02/RW 02 Desa Kendalrejo Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ditangkap karena menjadi pengepul judi togel dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2019 yang saat ini sedang berlangsung hari Selasa tanggal 17 September 2019. Pelaksanaan operasi terpusat wilayah jajaran Polda Jatim yang digelar selama 12 hari ini berusaha menghilangkan penyakit masyarakat.

Salah satu staf humas Polres Blitar Kota Bripka Supriyadi S. Ikom menjelaskan kronologis kejadian, Tekat ditangkap di salah satu warung makan di Dusun Poluhan Desa Kendalrejo Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Saat itu tekat tengah menghitung beberapa titipan nomer judi dari para penjudi. Kemudian 3 anggota reskrim Polsek Srengat menggerebek tekat di lokasi dan langsung melakukan penangkapan. Dari tangan Tekat, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone merk OPPO type A3s warna ungu tua, sebuah buku rekapan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp. 577.000.

Bripka Supriyadi menambahkan, saat ini tekat diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Pelaksanaan operasi Sikat Semeru 2019 ini bertujuan untuk lebih memaksimalkan kinerja Polres Blitar Kota bersama Polsek jajaran dalam meniadakan semua penyakit masyarakat baik itu perjudian maupun gangguan gangguan kamtibmas lainnya.