Polres Blitar Kota – Polsek Sananwetan.Nasip apes bisa  menimpa siapa saja dan kapan saja itulah yang dialami oleh bapak HERMAWAN laki-laki yang lahir di Blitar 25 Oktober 1966, islam,wiraswasta,yang beralamat di Rt 01 Rw 01 Desa kuningan kecamatan kanigoro kabupaten blitar  ini telah mengalami tindak pidana pencurian uang sebesar kurang lebih 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah).kamis 01 Nopember 2018

Kapolsek Sananwetan kompol Didit Prihantoro SH.MH melalui kanit reskrim polsek Sananwetan Iptu Sunardi Sh mengatakan”kejadian itu bermula ketika Pada hari Sabtu, tanggal 30 Juni  2018, sekira pukul 15.00 wib. Anak pelapor ( korban) akan membayar pesanan besi, saat membuka laci meja kantornya ( tempat menyimpan uang ) melihat uang miliknya sebanyak Rp 20.000.000,_( dua puluh juta rupiah)..telah hilang .setelah di cek dan di teliti ternyata laci tersebut tidak rusak.Dengan adanya  kejadian tersebut korban merasa curiga terhadap karyawan nya yang berinisial WF karena menunjukan gelagat yg mencurigakan  ( resah dan sering pulang mendahului).Setelah di tanyakan kepada yang bersangkutan,  mengakui kalau dirinya yang mencuri uang tersebut dengan cara memakai kunci milik korban yang telah di curi sebelumnya”

Dengan dasar laporan korban.Dasar : K/LP/19/X/2018/ Jatim/Resta Blitar/Sek Sanan wetan ,tanggal 31 Oktober 2018 tentang tindak pidana pencurian  barang sebagaimana yang di maksud dalam pasal 362  KUHP Waktu kejadian : Hari Sabtu, tanggal 30 Juni 2018,  sekira pukul 15.00 Wib TKP : Toko Bangunan Jln Brigjen Katamso 174B kelurahan Gedog kecamatan Sananwetan kota Blitar dan Pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira jam 21.00 wib, unit reskrim polsek Sanan wetan telah mengamankan seorang laki laki yang di duga melakukan pencurian uang tersebut yang berinisial WF,laki-laki,umur 18 th lebih, swasta ,islam yang beralamat Jln Ir Soekarno kelurahan Sentul kecamatan kepanjen kidul kota Blitar dan mengamankan BB berupa kunci laci yg di pakai untuk mencuri uang  dan HP yang di beli dari uang hasil curian Setelah di lakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian uang tersebut.

Iptu Sunardi Sh kanit Reskrim polsek Sananwetan menyatakan”benar bahwa Anggota reskrim polsek Sananwetan telah melakukan pengamanan terhadap Saudara WF karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pencurian Uang sebesar Rp 20.000.000,00 ( Dua puluh juta rupiah ) dan Saat ini sudah berada mako polsek sananwetan untuk penyidikan lebih lanjut.(ag)