Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua pelaku curanmor hanya dalam waktu sehari semalam setelah mendapat laporan dari korban, kini kedua pelaku ini masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kedua pelaku yang diamankan yakni AY warga pojok kecamatan Ponggok dan Slkn warga Jiwut Nglegok kabupaten Blitar merupakan komplotan pencuri sepeda motor dengan modus merampas Motor dengan cara berpura pura mengamen, selama aksinya AY dan Slkn mendapatkan tiga motor, namun yang dua belum sempat terjual sudah di tangkap Unit Reskrim Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, SH, MH, Kapolsek Sukorejo Kompol Slamet Pujiono dan Kapolsek Sanan Kulon AKP Agus Hendro Tri S, SH dalam Konferensi Pers hari Senin tanggal 13 Januari 2020 menjelaskan Slkn merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Blitar pada hari Minggu tanggal 12 Januari kemarin di mana sepeda motor Scoopy hitam dengan nomor Polisi AG 5868 CH milik warga kecamatan Nglegok telah di rampas dua orang di jalan desa kecamatan Ponggok.

Kapolres Leonard menambahkan setelah menerima laporan itu, langsung Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan yang di pimpin Kasat Reskrim setelah menerima informasi dari saksi korban dan membuahkan hasil, tadi pagi (Senin dinihari (13/1) pelaku bisa diamankan berikut barang buktinya. Jadi ada dua cara pelaku melakukan pencurian dan perampasan, untuk modus pencurian mereka mencari kendaraan yang kontaknya masih menempel di sepeda motor, untuk perampasan mencari pengendara sendiri saat di tempat yg sepi untuk melakukan perampasan.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan dari kedua pelaku, Polisi menyita dua motor Scoopy dan Yamaha Jupiter, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun penjara.