Polsek Wonodadi_

Unit Reskrim Polsek Wonodadi, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap judi jenis togel, dengan menangkap satu pelaku yang bernama AS (40) di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi. Rabu (11/09/2019) sekitar pukul 16.40 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Wonodadi Ipda Puji Winarsih bersama team buser nya yang turun melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi ada aktifitas judi togel di daerah Desa Kunir Kecamatan Wonodadi.

Berkat laporan masyarakat tim Unit Reskrim Polsek Wonodadi melakukan penyelidikan dan , akhirnya menemukan tersangka melayani pembeli kupon lewat sms atau secara langsung judi togel jenis pengeluaran Sgp (Singapore) tersebut.

Tersangka AS (40) warga Kunir, ditangkap Polisi, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. Rp.877.000, 1 buah HP merk Nokia warna hitam khusus di gunakan untuk menerima nomor dan besaran uang taruhan dari penombok, 1 Hp Nokia warna hitam khusus di gunakan rekapan penyetoran ke pengepul/blandar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Wonodadi AKP Yoni Sugiarto membenarkan adanya seorang tersangka judi togel tersebut.

‘’Kini tersangka telah kita amankan untuk diproses lebih lanjut dan kasusnya terus dikembangkan,’’ ujar AKP Yoni Sugiarto.

Judi togel ini, lanjut AKP Yoni Sugiarto dinilai cukup meresahkan masyarakat. Sehingga, atas adanya laporan itu, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dan melakukan pengembangan.

“Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.” pungkasnya.