Razia penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang digelar oleh personel gabungan TNI, Polri,dan Satpol PP di depan kolam renang Sumber Udel di Jalan Kali Brantas, Kota Blitar, Kamis (11/2/2021), menjaring 33 pelanggar.

Dari jumlah tersebut, 4 orang mendapatkan sanksi tipiring, 18 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, dan 11 orang mendapatkan sanksi teguran lisan.

Terlibat dalam razia yang dimulai sekitar pukul 9.00 WIB tersebut, puluhan personel gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808, Yonif 511/DY, dan Satpol PP Kota Blitar.

Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*