Tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar razia yustisi penertiban gelandangan, pengemis, dan pengamen di lima lokasi di Kota Blitar, Senin, 8 Februari 2021, sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengamankan 15 orang.

Selain itu, tim gabungan juga melakukan razia penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di Jalan TGP dan menjaring 29 pelanggar.

Sebanyak 2 pelanggar mendapatkan sanksi tipiring, 8 orang dengan teguran tertulis, 15 pelanggar dengan teguran lisan, dan 4 orang dengan hukuman kerja sosial.

Sementara 15 orang yang diamankan dari lokasi-lokasi razia, yaitu Pertigaan Jl. Veteran – Jl. Melati, Perempatan Kawi, Pertigaan Monumen Adipura, Pertigaan Jl. Tanjung – Turi, dan sekitar Jembatan Jl. Tanjung. Lima belas gelandangan, pengemis, dan anak jalanan tersebut diserahkan ke bagian rehabilitasi sosial Dinas Sosial Kota Blitar.

Operasi Yustisi Aman Nusa II tersebut diperkuat oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 5 anggota Kodim 0808 Blitar, 10 anggota Yonif 511/DY, dan 5 anggota Satpol PP Kota Blitar.*