Razia disiplin protokol kesehatan digelar Tim Gabungan di dua yang berbeda, Minggu (7/3/2021), menjaring 22 pelanggar protokol kesehatan.

Dari jumlah pelanggar tersebut, 2 orang mendapatkan sanksi tipiring, 6 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, dan 14 sanksi teguran lisan.

Razia tersebut digelar di dua lokasi yaitu Ponpes Mambaus Syafa’atil Quran dan PIPP Kota Blitar.

Razia yang dimulai sekitar pukul 9.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 5 anggota Kodim 0808, 2 anggota Yonif 511/DY, 8 anggota Satpol PP Kota Blitar, dan 2 anggota Kominfo.

Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*