Sebanyak 13 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang digelar di Jalan Ir Soekarno, Kota Blitar, Senin (22/2/2021).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 orang mendapatkan sanksi tipiring, 1 orang mendapatkan teguran tertulis, 8 orang mendapatkan teguran lisan, dan sanksi sosial 1 orang.

Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, razia itu dilaksanakan oleh 16 anggota Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808, 4 anggota Bataliyon 511, dan 6 anggota Satpol PP.

Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*