BLITAR – Kasus korupsi di daerah paling rawan terjadi pada saat proses perencanaan APBD. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah agar menggunakan aplikasi perencanaan yang terintegrasi dalam pembahasan APBD.

 

Hal itu disampaikan Fungsional Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah Jatim, M Najib, usai memberikan sosialisasi pencegahan korupsi ke kepala dinas di lingkungan Pemkot Blitar, Kamis (22/2/2018). Dia mengatakan sejumlah kasus korupsi di daerah yang ditangani KPK paling banyak terkait perencanaan APBD.

“Kasus korupsi di daerah paling tinggi terkait perencanaan APBD,” kata M Najib.

Menurutnya, sudah terjadi korupsi sebelum APBD digedok. Munculnya korupsi saat perencanaan APBD karena banyak intervensi dari pihak-pihak tertentu. Intervensi bisa berasal dari internal pemerintah daerah maupun dari lingkungan legislatif.

 

Untuk itu, perlu ada pembenahan sistem dalam perencanaan APBD. KPK mendorong pemerintah daerah membuat aplikasi perencanaan dalam pembahasan APBD. Dengan sistem aplikasi yang terintegrasi proses perencanaan APBD lebih transparan.

 

“Aplikasi perencanaan dapat mengurangi potensi terjadinya korupsi dalam pembahasan APBD,” ujar Najib.

 

Selain perencanaan APBD, kata Najib, potensi kerawanan korupsi di daerah juga terjadi saat pengadaan barang dan jasa. Banyak faktor yang menyebabkan proses pengadaan barang dan jasa rawan terjadi korupsi. Di antaranya, soal status lembaga pengadaan barang dan jasa serta kompetensi pegawainya.

 

Untuk itu, lembaga pengadaan barang dan jasa harus independen. Lembaga itu harus berdiri sendiri. Pegawai di pengadaan barang dan jasa juga harus terpisah dengan instansi lain. Sebab, yang sering terjadi, pegawai di lembaga pengadaan barang dan jasa berasal dari instansi lain.

 

“Hal itu yang membuat rawan terjadi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” katanya.

 

Wakil Wali Kota Blitar, Santoso mengapresiasi upaya KPK dalam mencegah korupsi di pemerintah daerah. Dia ingin, Kota Blitar bebas dari masalah korupsi. Dia meminta setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan sistem yang disampaikan KPK.

 

Menurutnya, saat ini, sebagai OPD sudah menerapkan sistem seperti yang disampaikan KPK, sebagian lagi masih proses, dan sebagian belum. Bagi OPD yang belum menerapkan sistem itu diminta segera melaksanakannya.

 

“Kami minta semua OPD untuk segera menindaklanjuti hasil supervisi dari KPK. Bagi OPD yang belum menerapkan segera dilaksanakan. Bagi yang sudah sistemnya perlu dimantapkan lagi,” kata Santoso. (Sha) sumber : surya