Blitar- Jum’at (23/03/2018) , Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Blitar menggelar rapat Koordinasi terkait Penyamaan Persepsi Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2018  bertempat di Kantor Kesekretariatan Panwaslu Kota Blitar, yang dihadiri oleh seluruh instansi penegak hukum terpadu atau Gakkumdu Kota Blitar yang sebelumnya sudah dibentuk.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K., M.Si bersama dengan KBO Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Blitar Kota turut hadir dalam rapat koordinasi Penyamaan Persepsi Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 tersebut.

“Dengan ini, diharapkan lembaga pengawas pemilu Kota Blitar harus sudah siap dalam hal menangani aduan atau laporan pelanggaran yang dimungkinkan muncul, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian sehingga bisa diproses dengan hukum yang berlaku” Ujar Kapolres Blitar Kota.

Untuk Diketahui, kewenangan lembaga pengawas pemilu  saat ini bertambah seiring dengan adanya perubahan regulasi yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017 yaitu diantaranya Bahwa Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pasangan calon jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan memenuhi unsur TSM (terstruktur, sistematis dan massif) dalam hal politik uang.

Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu Daerah yang akan melaksanakan pemilihan umum Gubernur secara serentak termasuk Kota Blitar. Diharapkan menuju pelaksanaan Pilgub pada bulan Juni mendatang, Wilayah Kota Blitar dan Sekitarnya dalam kondisi aman dan kondusif. (Nv)