Polres Blitar Kota – Bertempat di kantor desa Kawedusan Kec. Ponggok telah dilaksanakan musyawarah antara pengusaha peternak ayam dan masyarakat RT. 03/06 dan RT 01/07 Dsn Semanding Desa Kawedusan Kec. Ponggok , selasa (30/10/2018)

Dalam musyawarah tersebut di hadiri oleh Ketua Rt. 03/06 Dsn Semanding Sdr. Amin, Ketua Rt 01/07 Dsn Semading Sdr. Dianto dan perwakilan masyarakat lain berjumlah sekitar 10 orang.

Sedangkan pengusaha peternak ayam yang hadir sebagai berikut

1. Sdr. Purwanti perwakilan kandang ayam Putra KM
2. Sdr. Gunawan perwakilan kandang ayam Alam Subur.
3. Sdr. Cik Land
4. Sdr. Rico perwakilan kandang ayam Srikaton.
5. Sdr. Bambang perwakilan dari kandang ayam Gatot Ps.

Tuntutan masyarakat RT. 03/06 dan RT 01/07 Dsn Semanding Desa Kawedusan Kec. Ponggok sebagai berikut :

1. Truk tonase besar dilarang masuk jalan desa.
2. Kompensaasi pengusaha peternak ayam kepada lingkungan kandang.
3. Bingkisan lebaran bagi masy lingkungan kandang ayam sebanyak 1 tray kepada masyarakat sebanyak 90 KK di luar HO.

Hasil musyawarah telah di sepakati sebagai berikut :

1. Pengusaha peternak ayam sepakat truk tonase besar tidak memasuki jalan desa RT. 03/06 dan RT 01/07 Dsn Semanding Desa Kawedusan Kec. Ponggok .
2. Pengusaha peternak ayam sepakat memberikan kompensasi sebesar Rp. 500.000,- setiap kandang ayam pertahun.

Sedangkan permasalahan yang belum mendapatkan kesepakatan dari pengusaha peternak ayam adalah tuntutan berupa Bingkisan lebaran bagi masy lingkungan kandang ayam sebanyak 1 tray kepada masyarakat sebanyak 90 KK di luar HO, dan pengusaha peternak ayam masih meminta waktu untuk melaksanakan koordinasi dengan sesama peternak ayam.

Masyarakat RT. 03/06 dan RT 01/07 Dsn Semanding Desa Kawedusan Kec. Ponggok menuntut agar segera mendapatkan jawaban dari pengusaha ayam dan apabila tidak mendapat keputusan dari pengusaha peternak ayam akan melakukan penutupan jalan sementara jalan desa RT. 03/06 dan RT 01/07 Dsn Semanding Desa Kawedusan Kec. Ponggok terhadap aktifitas kegiatan kandang ayam.

Pihak pemerintah desa akan memfasilitasi musyawarah lanjutan antara RT. 03/06 dan RT 01/07 Dsn Semanding Desa Kawedusan Kec. Ponggok dengan pengusaha peternak ayam untuk mendapatkan kesepakatan .

Acara berlangsung dengan tertib dan selesai pukul 12.30 Wib dan Bhabinkamtibmas desa Kawedusan selaku mediasi problem solving, untuk segera selesaikan dengan musyawarah dan jangan berlarut – larut masalah tersebut jangan sampai ke rana hukum selama masih dapat di musyawarah, ucap aipda abd rofiq mashari.

(Hms/aluk)