Segala Upaya Pemerintah Republik Indonesia Untuk Melindungi Warga Negaranya dari Bencana Wabah Virus Corona atau Covid 19, Polri Sebagai Garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam negeri sangat mendukung program pemerintah dalam mengahadapi wabah Virus Corona.

Salah satu Upaya yang dilakukan Polri dalam menjaga dan melindungi warga masyarakat terhadap virus Corona ini dengan cara membentuk kawasan tertib Physical Distancing yaitu dimana tidak ada aktifitas warga yang berlangsung dikawasan tersebut namun hanya boleh beraktifitas dirumahnya masing-masing selain itu warga tidak boleh keluar masuk apabila tidak karena alasan yang sangat penting dan sangat urgent.

Dan Polsek Udanawu bersama sama dengan Muspika Udanawu telah menetapkan Kawasan Tertib Physical Distancing di Lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Hikam Mantenan Udanawu, dimana pada saat jam operasional Kawasan tertib Physical Distancing Malam sore hari dimulai pukul 19.00 s/d 22.00 Wib.

Selama jam operasionalisasi Kawasan tertib Physical Distancing tidak ada aktifitas warga yg berlangsung dikawasan tsb namun hanya boleh beraktifitas dirumahnya masing-masing selain itu warga tidak boleh keluar masuk apabila tidak karena alasan yg sangat penting dan sangat urgent.

Kawasan tertib Physical Distancing Diportal pada gerbang keluar-masuk kawasan tersebut serta dijaga ketat oleh personil gabungan anggota Polsek Udanawu dan anggota Koramil Udanawu maupun masyarakat.

Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH, mengatakan bahwa Kawasan tertib Physical Distancing ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19 yang mana wabah ini sudah masuk negara Indonesia, sebagai abdi negara berkewajiban menjaga kemaslahatan rakyat dari wabah virus Corona, semoga kita semua di berikan perlindungan dan Kesehatan oleh Alloh SWT, serta terhindar dari segala Musibah, Aamiin….. (Do’a Kapolsek Udanawu)