Dalam rangka mencegah penyebaran Covid–19 di Kabupaten Blitar, anggota Polsek Udanawu melaksanakan operasi yustisi, Rabu, (12/01/2022).

Dipimpin Kanit Samapta Polsek Udanawu,  Iptu Heri Bowo, Giat tersebut di mulai pukul 08.30 sampai dengan selesai, bertempat di depan Pasar Tapan.

Kanit Samapta Polsek Udanawu Iptu Heri Bowo, mengatakan kegiatan ini guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah berkembangnnya Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar.

“Ops yustisi bertujuan untuk menyadarkan masyarakat dalam pemakaian masker kepada masyarakat agar supaya warga mematuhi prokes dengan di perlakukanya PPKM mikro dalam rangka pencegahan Covid 19,” kata Kanit Samapta.

Dalam kegiatan ops yustisi tersebut Menghentikan pengendaran di jalan raya dan masyarakat yang belum memakai masker serta memberikan penyuluhan kepada warga yang tidak memakai masker, untuk memakai masker guna pencegahan Covid19.

” Selain himbauan memakai masker juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi 5 M. Guna mencegah berkembangnya Covid19 di tengah tengah masyarakat,” paparnya.

Di tempat terpisah Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., menerangkan dengan diadakanya operasi yustisi dengan tujuan untuk menyadarkan warga masyarakat mematuhi prokokol kesehatan, dari satgas Covid-19 dan selalu menggunakan masker bila keluar rumah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah  Kabupaten Blitar.

“Operasi Yustisi berdampak menciptakan kepatuhan warga guna turut serta mencegah penyebaran Virus Corona dan melaksanakan protokoler kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar,” ucap Kapolsek.