Polsek Udanawu Polres Blitar Kota bersinergi dengan Koramil Kecamatan Udanawu dengan menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Udanawu.

Operasi Yustisi ini di laksanakan diwilayah hukum Polsek Udanawu tepatnya di Simpang 4 trafict light Mantenan pada hari Rabu, (17/02/2021) yaitu dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang tidak menggunakan masker.

Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi, S.H.. mengatakan, dengan dilaksana oprasi yustisi agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19, dengan menggunakan masker.

“Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini masih saja terdapat puluhan orang yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya kami berikan Sanksi Tipiring, dan teguran Tertulis serta sanksi sosial berupa mengucapkan pancasila, menyanyikan lagu Indonsesia Raya, kemudian diberikan pula sanksi fisik dengan melakukan push up , seluruh pelanggar di peringatkan dan selanjutnya di berikan masker.

Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Blitar Nomor 40 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid – 19 menjadi landasan pemerntah Kab. Blitar untuk terus mengupayakan pencegahan dan penegakkan protocol kesehatan″, ujar Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi, S.H.