ilustrasi-penangkapan

BLITAR, PROKLAMATOR-Aparat kepolisian Polsek Udanawu Resort Blitar Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang korbannya adalah anak dibawah umur.

Pelaku  diketahui bernama Azis Cahyo Saputro (25), warga Dusun Nanggalan RT 02 RW 08 Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Satu lagi pelaku bernama Zainal Abidin (30), warga  Dusun Wonorejo Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar masih dalam pengejaran petugas.

Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, AKP Muhammad Lessy mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada hari Kamis (22/9/2016) sekira pukul 23.30 WIB  oleh anggota Polsek Udanawu yang tengah melakukan patroli.

“Petugas mendapati ada 3 orang yang sedang cek-cok di dekat kantor BRI Udanawu, selanjutnya petugas menghampiri ketiga orang tersebut, melihat polisi turun dari mobil komando,  salah satu orang tersebut melarikan diri,” kata Muhammad Lessy, Jumat (23/9/2016).

Setelah diinterogasi di Mapolsek, salah satu orang tersebut, M.Ibnu Aziz (17), warga Desa/Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar  mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh orang yang diamankan bersamanya, Aziz Cahyo Saputro.

Kepada polisi, Aziz mengakui perbuatanya yang telah mengambil barang milik korban dengan cara kekerasan. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi.

“Dengan jujur, ia mengakui menjalankan aksi ini bersama rekannya Zainal Abidin yang saat ini masih buron. Zainal kabur saat petugas menghampiri di dekat Kantor BRI Udanawu,” imbuhnya.

Kronologi kejadian berdasarkan penuturan korban, awalnya ia bersama dengan temannya mengendarai sepeda motor  Yamaha Vega ZR melaju dari arah selatan ke utara, selanjutnya sesampainya di utara BRI Udanawu kedua korban mendahului sepeda motor dari samping kiri yang dikendarai oleh kedua terlapor.

Kemudian pelaku mengejar korban dan berhasil menghentikan di sebelah utara SPBU Udanawu. dengan mengaku sebagai anggota polisi, satu pelaku mencabut kunci sepeda motor dan mengatakan kalau mendahului dari sebelah kiri ada pasalnya.

“ Kemudian kedua korban dibawa ke arah selatan oleh terlapor tepatnya di jalan ke sebelah utara Polsek Udanawu dan disitulah korban digeledah dan salah satu dipukul satu kali dan selanjutnya HP milik salah satu korban diminta secara paksa oleh terlapor,” terang mantan Kasat Sabhara ini.

Kemudian, korban disuruh pulang untuk menebus HP nya. Selanjutnya kedua korban menuju ke ATM BRI Udanawu untuk mengambil uang namun saldo tidak cukup.

Selanjutnya salah satu korban disuruh pulang untuk mengambil uang untuk menebus HP tersebut dan salah satu korban tetap bersama kedua pelaku yang mana terlapor mengatakan “ Ojo ngomong sopo-sopo, engko lek awakmu mbalek rene gowo bolo engko koncomu tak pateni..kae loh neng jok motor enek pistol tak gawe mateni koncomu”.

“Kemudian terjadilah cek cok dna pertengkaran antara korban dengan pelaku sebelum akhirnya anggota Polsek Udanawu datang untuk mengamankan mereka,” jelasnya.

Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih Nopol AG-6047-GJ, satu HP merk OPPO warna putih dan uang tunai sebesar Rp.60 ribu.

Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(Rfk)