Upaya pencegahan merebaknya penyebaran Covid-19 menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polsek Udanawu Polres Blitar Kota melakukan pemasangan banner himbauan larangan mudik lebaran di wilayah kecamatan Udanawu, Selasa 27 April 2021.

Pemasangan banner larangan mudik ini di pasang pada tempat-tempat strategis yang dapat terlihat oleh masyarakat, tempat umum, pemukiman dan tempat-tempat yang rawan terjadinya kerumunan banyak dikunjungi warga masyarakat.

Pemasangan banner himbauan larangan mudik serentak dipasang di wilayah Kabupaten Blitar. Larangan mudik telah diberlakukan pada 22 April – 24 Mei 2021 dimana pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid 19 juga melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri guna menekan penyebaran covid 19.

Kapolsek Udanawu Polres Blitar Kota AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos menjelaskan,” bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan larangan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi semua masyarakat,” jelas Kapolsek Udanawu.

“Lanjutnya, himbauan dipasang sebagai upaya untuk mengingatkan kepada masyarakat, agar keluarga mereka tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Demikian juga sebaliknya, sehingga cukup tinggal di rumah saja untuk sementara waktu,” pungkas AKP Anjun

Himbauan tersebut Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah serta upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.