Polres Blitar Kota – Kepolisian Sektor Udanawu, Polres Blitar Kota, Polda Jatim melaksanakan kegiatan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Udanawu. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin penggunaan masker berdasarkan Inpres RI No.6 Tahun 2020, Sabtu (07/11/2020) pukul 10.00 WIB.

“Operasi ini bagian daripada upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan cara sederhana berupa penerapan protokol kesehatan yang 3 M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,” ujar Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi, S.H.

“Semoga dengan operasi yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19. Dengan disiplin protokol kesehatan seperti penggunaan masker menjadi salah satu cara yang efektif dan efisien mencegah penularan wabah virus covid-19,” ungkapnya.

pihaknya tetap mengimbau kepada warga, agar mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, cuci tangan, tetap menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, serta membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker. Kepada mereka yang melanggar, kata Kapolsek akan diberikan ditindak secara langsung. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, sanksi fisik hingga tilang denda.