Untuk menekan penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19, personil Polsek Udanawu melaksanakan Operasi Yustisi di Warung kopi yang terletak di Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 08 Maret 2020 pukul 20.30 Wib dan telah berhasil menindak pengunjung warung kopi yang tidak memakai masker. Warga masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi di tindak dengan teguran tertulis serta menyertakan Surat teguran yang di tanda tangani pelanggar sebagai bukti penindakan, karena tidak memakai masker.

Selain itu petugas juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, rajin menjaga kebersihan diri/ cuci tangan dengan air mengalir dan jaga jarak minimal 1 meter, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan massa. Bagi yang tidak membawa masker petugas juga memberikan masker secara cuma- cuma.

Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH. saat di temui mengatakan bahwa petugas Polsek Udanawu akan selalu hadir di tengah tengah masyarakat untuk mengawasi dan mendisiplinkan warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, hal ini dilaksanakan sebagai upaya Polri membantu pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polsek Udanawu.