Pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 anggota Polsek Udanawu melaksanakan operasi yustisi malam hari Gabungan dengan Tenaga kesehatan dari Puskesmas Udanawu di warung angkringan Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Kegiatan operasi yustisi penegakkan hukum (GAK KUM) protokol kesehatan di malam hari ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 1,2,3 di wilayah Jawa dan Bali. Dengan operasi yustisi ini di harapkan warga masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Petugas juga menghimbau kepada pelaku usaha makanan dan minuman agar menyediakan tempat cuci tangan, mengatur tempat duduk yang berjarak, memberikan batasan waktu minimal mungkin apa bila ada pembeli makanan yang di makan di warung dan menghimbau pembeli tidak makan dan minum di tempat / di warung.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos., mengatakan bahwa sampai saat ini untuk wilayah Blitar Kabupaten masih PPKM di level 3, dengan demikian masih rentan sekali terhadap penyebaran Covid-19, untuk itu mari kita bersama sama bahu membahu menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin serta mengikuti Vaksin di gerai gerai Vaksin terdekat. “Pungkas Kapolsek”.