Masih belum berakhirnya masa pandemi Corona virus COVID-19 di Indonesia khususnya di kabupaten Blitar, dan juga ditempat wilayah lain yang ada di indonesia malah menunjukkan tren peningkatan sehingga pemerintah pusat memberlakukan PPKM DARURAT. Minggu (11/07/2021)

Dalam menyikapi hal tersebut Polres Blitar Kota terus berupaya membantu pemerintah dalam hal penanganan wabah Covid – 19 tersebut. Seperti yang dilakukan Polsek Udanawu yang melaksanakan operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Corona Virus Covid-19. Yang dilaksanakan di jalan desa Bakung Kec. Udanawu Kab. Blitar.

Kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Dan Intruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) no. 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali .

Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., Para personil melakukan himbauan protokol Kesehatan kepada masyarakat dan juga para pelaku usaha agar selalu menerapkan protokol Kesehatan dengan menjalankan 5 M yaitu, menggunakan masker ketika berada di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas diluar rumah.

Lanjutnya Kapolsek Udanawu juga mengatakan, personil juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir bagi pengunjung dan juga membatasi operasional usahanya bagi rumah makan hingga pukul 20.00 Wib, ungkap Kapolsek Udanawu