Pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 pukul 20.00 Wib anggota Polsek Udanawu gabungan dengan Anggota TNI (Koramil Udanawu) Satpol-PP, Tenaga Kesehatan dan Relawan melaksanakan giat Penyekatan di perbatasan pintu masuk wilayah Blitar, tepatnya di Perbatasan Udanawu dengan Wilayah Kediri.

Penyekatan ini dalam rangka penerapan IMENDAGRI No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 untuk wilayah jawa – bali.

Tujuan dilakukannya penyekatan di perbatasan pintu masuk Blitar ini adalah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 dan memutus mata rantai Covid-19 di wilayah hukum Polsek Udanawu – Polres Blitar Kota .

Giat Penyekatan ini di pimpin langsung oleh Ipda Heri Bowo selaku Kanit Sabhara Polsek Udanawu. Petugas gabungan tersebut telah menghentikan dan memeriksa kendaraan dari arah Kediri yang masuk ke Wilayah Blitar. Dalam pemeriksaan tersebut setiap pengendara akan di periksa kelengkapan Dokumen perjalanan seperti Surat ijin keluar masuk suatu wilayah biasa yang di sebut dengan SIKM, Kartu Vaksin dan Swab Antigen.

Apabila para pengendara tidak bisa menunjukkan Dokumen perjalanan tersebut petugas tidak memperbolehkan masuk ke wilayah Blitar dan petugas akan memutar balik kendaraan tersebut.

Selama giat Penyekatan di pintu masuk Blitar tersebut petugas telah memeriksa kendaraan sebanyak 14 pengendara dan telah memutar balik 3 kendaraan yang akan masuk ke Blitar.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp. Anjun Sudaryanto S.Sos mengatakan bahwa Penyekatan ini dilaksanakan setiap hari selama PPKM Darurat, untuk itu di himbau kepada warga masyarakat agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang sangat penting, apabila terpaksa keluar rumah mungkin karena bekerja harus mempunyai Dokumen perjalanan dan mematuhi Protokol kesehatan. Hal ini semua dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 dan memutus mata rantai Covid-19. “Pungkas Kapolsek”